Site icon

LMKN Tegaskan Kewajiban Membayar Royalti Ada di Pihak Platform

Jakarta — Di tengah berkembangnya industri musik digital, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan satu hal mendasar: kewajiban membayar royalti musik berada di pihak platform, bukan pada pencipta, penyanyi, maupun pengguna akhir. Penegasan ini penting untuk meluruskan pemahaman publik sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem musik nasional.

Bagi para musisi, royalti bukan sekadar angka. Ia adalah pengakuan atas kerja kreatif—sumber nafkah yang menopang keberlanjutan karya dan martabat profesi. Karena itu, kejelasan tentang siapa yang wajib membayar menjadi isu kemanusiaan, bukan semata teknis hukum.

Platform sebagai Pihak yang Memanfaatkan

LMKN menjelaskan bahwa platform—baik digital, komersial, maupun berbasis layanan—adalah pihak yang memanfaatkan karya musik secara ekonomi. Dari iklan, langganan, hingga trafik pengguna, nilai ekonomi tercipta. Maka, secara prinsip keadilan, kewajiban royalti melekat pada entitas yang memperoleh manfaat tersebut.

Penegasan ini sekaligus melindungi pengguna dan pelaku kreatif agar tidak terbebani kewajiban yang bukan tanggung jawabnya. Sistem yang adil adalah sistem yang menempatkan beban pada pihak yang tepat.

Kepastian Hukum untuk Keamanan Publik

Kejelasan kewajiban royalti memberi kepastian hukum—unsur penting bagi keamanan publik di ruang digital. Tanpa kepastian, potensi sengketa meningkat, iklim usaha terganggu, dan kepercayaan publik menurun. LMKN menilai, kepatuhan platform akan menciptakan ekosistem yang sehat: transparan, tertib, dan berkelanjutan.

Dengan mekanisme pengelolaan kolektif, royalti dihimpun dan disalurkan secara terukur kepada para pemilik hak. Ini meminimalkan konflik dan memastikan hak ekonomi kreator terlindungi.

Human Interest: Nafas Hidup Para Pencipta

Di balik lagu yang mengiringi aktivitas harian—di kafe, pusat perbelanjaan, hingga aplikasi digital—ada pencipta yang mengandalkan royalti untuk bertahan. Banyak di antara mereka bekerja sunyi, jauh dari sorotan. Ketika royalti dibayar tepat dan adil, mereka bisa terus berkarya tanpa harus memilih antara idealisme dan kebutuhan hidup.

LMKN menekankan bahwa kepatuhan platform bukan hanya soal regulasi, tetapi tanggung jawab moral pada mereka yang menghidupkan industri dengan kreativitasnya.

Kolaborasi dan Transparansi

LMKN mendorong dialog konstruktif dengan platform untuk menyepakati skema pembayaran yang transparan dan akuntabel. Data pemanfaatan, pelaporan yang rapi, serta audit berkala menjadi kunci agar distribusi royalti tepat sasaran.

Kolaborasi ini diharapkan menghindari salah paham dan membangun kepercayaan—antara platform, kreator, dan publik.

Menjaga Ekosistem Musik yang Berkelanjutan

Industri musik tumbuh ketika semua pihak menjalankan perannya. Platform berinovasi, publik menikmati, dan kreator mendapatkan haknya. Penegasan LMKN tentang kewajiban royalti di pihak platform adalah fondasi agar roda ini berputar seimbang.

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan sederhana dan membumi: karya yang dimanfaatkan harus dihargai. Dengan menempatkan kewajiban royalti pada pihak platform, keadilan ditegakkan, keamanan hukum terjaga, dan kemanusiaan para pencipta dirawat—agar musik Indonesia terus hidup dan berkembang.

Exit mobile version