JAKARTA, KEMENAKER (delapantoto) — Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Indonesia! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap terakhir untuk tahun 2025, dengan nominal sebesar Rp600.000, akan segera dilaksanakan pada bulan Desember 2025. BSU ini ditujukan untuk memitigasi dampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga daya beli pekerja.

Pencairan akan dilakukan secara bertahap, dan pekerja diimbau untuk segera memastikan status kepesertaan dan rekening mereka.


I. Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU Desember 2025

 

Mekanisme pencairan BSU kali ini diprioritaskan melalui transfer langsung ke rekening penerima untuk mempercepat distribusi dana.

  • Jadwal Pencairan: Pencairan BSU Rp600.000 direncanakan dimulai pada pekan kedua Desember 2025 dan akan terus berlangsung hingga akhir bulan.

  • Mekanisme Transfer: Dana akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta melalui Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening Himbara.

II. Syarat Utama Penerima BSU Rp600.000

 

Pekerja yang berhak menerima BSU Rp600.000 harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemnaker, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai [Simulasi: Bulan Oktober 2025].

  3. Gaji/Upah: Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3.500.000 per bulan (dikecualikan bagi yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK melebihi Rp3.500.000, maka batasnya adalah UMP/UMK dibulatkan ke atas).

  4. Bukan PNS, TNI, atau Polri.

  5. Bukan Penerima Bantuan Lain: Tidak menerima bantuan sosial lain secara bersamaan, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) atau Kartu Prakerja.

III. Link dan Cara Cek Penerima BSU Resmi

 

Pekerja disarankan untuk memverifikasi status mereka secara mandiri melalui platform resmi yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker:

A. Link Resmi Cek Penerima

 

B. Cara Cek Status Penerima:

 

  1. Akses salah satu link resmi di atas.

  2. Masukkan data diri (NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir).

  3. Lakukan verifikasi captcha.

  4. Klik “Cek Status Penerima” atau “Cari”.

  5. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima dan status penyaluran dana Anda.

Pekerja diimbau untuk memastikan data rekening bank mereka sudah tervalidasi di BPJS Ketenagakerjaan untuk memperlancar proses transfer.

By admin