JAKARTA, DETIKHUKUM (DELAPANTOTO) — Hari Rabu, 3 Desember 2025, ditandai dengan dua peristiwa penting di sektor penegakan hukum dan kelembagaan. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, sementara di Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap tiga hakim yang terlibat dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO).
Dua keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan institusi publik dari praktik KKN dan penyalahgunaan wewenang.
I. Pencopotan Kalapas Enemawira: Gagal Jaga Integritas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham secara resmi mencopot Kalapas Enemawira, [Simulasi: Bapak Zulkifli Hidayat], dari jabatannya.
-
Alasan Pencopotan: Pencopotan ini diduga kuat terkait adanya kegagalan pengawasan internal, yang mengarah pada dugaan praktik penyelundupan narkotika dan pungli (pungutan liar) di dalam Lapas. Laporan inspektorat jenderal menemukan adanya pembiaran fasilitas mewah bagi narapidana bandar narkoba.
-
Tindakan Tegas: Pencopotan ini berlaku efektif segera, dan Kalapas yang dicopot akan ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
-
Pesan Ditjen PAS: Direktur Jenderal PAS menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pejabat Lapas yang tidak berintegritas. Setiap lapas diwajibkan bebas dari narkoba, pungli, dan praktik handphone ilegal.
II. Vonis Tiga Hakim dalam Kasus Korupsi CPO
Pada hari yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan terhadap tiga hakim yang terbukti menerima suap terkait penanganan perkara perizinan niaga CPO.
-
Tersangka: Ketiga hakim yang divonis adalah [Simulasi: Hakim A (Ketua Majelis), Hakim B, dan Hakim C].
-
Modus Korupsi: Ketiganya terbukti menerima suap senilai [Simulasi: Rp3 Miliar] dari pihak perusahaan CPO untuk memenangkan perkara gugatan perizinan di tingkat pertama.
-
Vonis Hukuman:
-
Hakim A: Divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
-
Hakim B: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
-
Hakim C: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
-
-
Signifikansi: Vonis ini merupakan pesan keras bahwa lembaga yudikatif tidak kebal dari hukum. Kasus ini menjadi alarm penting bagi integritas penegak hukum di Indonesia.
Dua peristiwa ini, yang melibatkan pembersihan internal di sektor eksekutif (Kemenkumham) dan yudikatif (Pengadilan), menandai komitmen negara untuk memberantas praktik KKN di semua lini.

